Purwokerto - Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti kegiatan Kuliah Umum dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (12/07).
Tampak Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra mengikuti dari Aula Balai Diklat Hukum dan HAM Jateng. Sementara itu, pejabat struktural dan seluruh pegawai mengikuti dari Aula Pandawa Lapas Narkotika Purwokerto.
Berpusat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, kuliah umum ini juga merupakan dalam rangka serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Secara simbolis, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menerima barang rampasan berupa dua bidang tanah dengan total luas 3.575 m2, tiga bangunan dengan total luas 1.438, dan dua unit kendaraan roda empat dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam prakatanya, Menteri Hukum dan HAM menghaturkan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang baik antar Kemenkumham dan Lembaga dalam penanganan penyelesaian barang rampasan merupakan upaya pemulihan asset.
“Terima kasih atas diserahkannya dua bidang tanah dan tiga bagunan yang nanti akan kami pergunakan untuk mendukung operasionalisasi Rupbasan Kelas I Bandung. Selain itu dua unit kendaraan roda empat akan mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Rupbasan Kelas I Samarinda, ” ujar Yasonna.
Melalui kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua KPK, Yasonna berharap akan memberikan penguatan dalam rangka mewujudkan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang semakin berintegritas dan semakin berkualitas serta sadar akan budaya anti korupsi.
Baca juga:
Lapas Cilacap Gelar Apel Siaga Pengamanan
|
Selanjutnya , Ketua KPK R.I Firli Bahuri dalam kuliah umumnya menyampaikan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Korupsi kejahatan serius, negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara.
Firli menyebut korupsi terjadi dikarenakan adanya keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan rendahnya hukuman pada pelaku korupsi. Ia pun mengajak kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk melakukan telaahan dan kajian terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem yang baik adalah sistem yang tidak memberikan celah sedikitpun kesempatan.
Sebagai penutup, Firli Bahuri menyampaikan harapannya jika tindak pidana korupsi bisa berkurang bahkan menghilang di peradaban dunia. (SAM)