PURWOKERTO - Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-eks karesidenan Banyumas terima Pembinaan dan Sosialiasi Permenkumham No.5 Tahun 2023, serta Aplikasi SIPKN oleh Tim Biro Keuangan Sekretaris Jenderal, yang dilaksanakan di Aula Yudistira Lapas Purwokerto, pada Kamis (13/04/2023)
Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi dilakukan oleh Tim Biro Keuangan dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini Tim Biro Keuangan dipimpin oleh Ratu Sri Wulandari, selaku Sub Koordinator Tata Usaha Keuangan II.
Mengawali sambutannya, Ratu menyampaikan, Tujuan dari diadakannya kegiatan sosialisasi yaitu untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengemai Permenkumham.
"Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, " ungkapnya.
"Selain itu dilaksanakan juga sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengelolaan keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan negara, " sambungnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Bayu Irsahara dalam sambutannya turut mendukung diadakannya pembinaan dan sosialisasi.
"Adanya Aplikasi SIPKN merupakan suatu usaha pemajuan penyampaian laporan keuangan berbasis teknologi informasi dan percepatan penyelesaian Kerugian Negara, " Terangnya.
Baca juga:
Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019
|
"Besar harapan dengan diadakannya Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham No.5 Tahun 2023 dan Aplikasi SIPKN dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan efektifitas penyelesaian kerugian negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud tatakelola keuangan yang baik (Good Governance), " pungkasnya
Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Tim dari Biro Keuangan.
(Humas Lapas Purwokerto)